Menteri Imipas Minta Silmy Karim Segera Serahkan Diri ke KPK
- 04 Jun 2026 02:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Imipas Minta Silmy Karim Segera Serahkan Diri ke KPK
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Wamen Imipas Silmy Karim segera menyerahkan diri kepada KPK
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Wamen Imipas Silmy Karim segera menyerahkan diri kepada KPK. Agus meminta Silmy Karim mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Saran saya ke beliau ikuti prosesnya. Kan kita gak tahu pengembangan seperti apa, lebih bagus segera di-clearkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Agus menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Agus pun meminta Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita support. saya minta untuk semua akomodatif mendukung proses yang berjalan," kata Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim penindakan masih melakukan pencarian terhadap Wamen Imipas, Silmy Karim. Pencarian masih dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim masih bekerja di lapangan. Mereka sedang mencari keberadaan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat yang kemudian berkembang ke Bali dan Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat. Serta, roda dua, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.
Berdasarkan penjelasan KPK, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Termasuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan unsur pidana yang terjadi.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi terhadap giat senyap di Imigrasi Jakbar, dirinya enggan memberi komentar. "Selamat sore, baiknya pak menteri yg jawab ya," kata Silmy saat dikonfirmasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....