KPK Tahan Mantan PPK Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- 02 Jun 2026 18:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.
- korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. Tersangka tersebut yaitu Mokh. Sukiman diduga terlibat korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan tersebut.
KPK juga menahan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah dan General Manager Divisi Regional-3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyebut proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari arahan bupati pada pertengahan tahun 2016. Pada Mei hingga Juni 2017, lelang pembangunan Gedung Pemkab Lamongan digelar dengan HPS mencapai Rp154,4 miliar.
Dari proses lelang tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum lelang.
Selain itu, pembentukan kemitraan PT AB KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses pengadaan. KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Dalam perkara ini, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
KPK menyebut kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....