KPK Sudah Periksa Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Bea Cukai
- 01 Jun 2026 21:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap importasi barang
- Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran gratifikasi dan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap importasi barang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran gratifikasi dan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik serupa yang tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo. Sejumlah pimpinan perusahaan forwarder dari berbagai daerah telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia,” ujar Depdak KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
Menurut Asep, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya perusahaan forwarder lain yang diduga memberikan suap kepada oknum DJBC. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dalam kenyataannya tidak hanya Blueray saja. Tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya sambil menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah upaya paksa. Salah satunya menggeledah dan menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terafiliasi PT Blueray Cargo.
Kontainer berisi barang impor yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas), berupa suku cadang kendaraan. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang.
Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik turut menyita sejumlah barang elektronik dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.
Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....