KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas dari Importir kepada Pejabat Bea Cukai
- 26 Mei 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pemberian fasilitas diduga diberikan agar bisa memuluskan pengurusan importasi barang
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberian fasilitas diduga diberikan agar bisa memuluskan pengurusan importasi barang.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha importir di Gedung Merah Putih KPK, Senin 25 Mei 2026. "Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak DJBC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga disiapkan pihak pengusaha untuk digunakan para tersangka di lingkungan Bea dan Cukai. "Jadi kendaraan disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka yang sudah ditetapkan KPK,” ujarnya.
KPK masih mendalami dugaan pemberian fasilitas tersebut dengan penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Namun, fasilitas kendaraan tersebut berbeda dengan barang bukti kendaraan yang sebelumnya disita penyidik saat penggeledahan di kantor DJBC.
“Nah, ini beda hal dengan kendaraan yang waktu itu kita sita. Waktu melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” katanya.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pengusaha importir lain di luar PT Blueray Cargo. " Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk proses pemasukan barang impor,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang Heri Setiyono alias Heri Black. Heri Black didalami terkait temuan kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kasus dugaan suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Tiga pihak swasta yang telah menjalani persidangan ialah pemilik Blueray Cargo John Field. Serta, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam berbagai mata uang. Termasuk fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....