Pendalaman Kasus Bea Cukai Didorong Lebih Luas Tanpa Mengabaikan Fakta Sidang

  • 30 Mei 2026 00:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

REI.CO.ID, Jakarta - Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu dilakukan secara lebih luas dan komprehensif. Namun, perluasan pendalaman kasus tersebut tetap harus berlandaskan pada fakta persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, aparat penegak hukum (APH) memiliki ruang untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut. Ia menyebut, perluasan itu penting untuk memastikan seluruh konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh dan tidak parsial.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” kata Azmi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Azmi, penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku teknis atau pihak yang hanya berperan dalam distribusi uang atau amplop dalam perkara tersebut. Ia menilai, penelusuran harus diperluas untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rantai dugaan suap.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen hukum yang tersedia, termasuk delik penyertaan serta pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua instrumen tersebut dinilai dapat membantu mengurai dugaan aliran dana secara lebih sistematis.

“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut. Tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.

Meski demikian, Azmi mengingatkan bahwa seluruh proses pendalaman tetap harus mengacu pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan, setiap dugaan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan opini atau istilah internal yang berkembang di ruang publik.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan dalam mekanisme distribusi uang, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal. Namun, kesimpulan tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal,” katanya.

Azmi juga menekankan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun hanya dapat dipastikan melalui alat bukti yang diuji di persidangan.

“Jika benar dan terbukti uang mengalir ke atas, maka status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi semua harus dibuktikan secara objektif dan profesional di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menyampaikan keraguan terkait dugaan distribusi amplop berkode “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” yang disebut berkaitan dengan pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai.

Ia menyebut tidak ada bukti langsung. Perihal ini, bahwa amplop tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud dalam perkara.

“Kalau menurut saya bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan kesaksian di persidangan, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua. Apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu? Kita tidak tahu,” kata Dinalara.

Dinalara juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki komunikasi langsung dengan pejabat yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai “nomor satu”.

“Klien saya tidak pernah berhubungan langsung dengan nomor 1. Berkomunikasi pun tidak pernah,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....