Soal Bea Cukai, Objektivitas Proses Hukum Dinilai Jadi Kunci Pengungkapan

  • 30 Mei 2026 00:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penanganan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai memerlukan objektivitas. Objektivitas tersebut dianggap penting untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan aparat penegak hukum menjaga keseimbangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, konstruksi perkara harus dibangun berdasarkan alat bukti sah tanpa dipengaruhi opini yang berkembang luas.

Azmi mengatakan penyidik tidak boleh berhenti pada pihak tertentu apabila dugaan korupsi terbukti dalam persidangan nantinya. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil kejahatan perlu ditelusuri secara menyeluruh bersama.

“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop dengan kode khusus,” kata Azmi kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Azmi, publik membutuhkan informasi yang proporsional antara narasi penyidikan dengan fakta persidangan yang berkembang. Keseimbangan informasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum berlangsung.

Ia menilai perbedaan antara narasi publik dan fakta persidangan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam persidangan terakhir, muncul keterangan kuasa hukum Blue Ray Cargo terkait distribusi amplop berkode tertentu. Keterangan tersebut menunjukkan pentingnya setiap dugaan diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku secara objektif.

“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana. Sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” ujarnya.

Azmi menegaskan penyidik tidak perlu ragu ketika menghadapi kendala pembuktian terkait tindakan fisik pemberian uang. Instrumen hukum pidana telah menyediakan mekanisme untuk menelusuri pihak yang berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Jadi penyidik tidak perlu ragu. Kemudian, beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” katanya.

Selain itu, Azmi mendorong penelusuran aliran dana dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan follow the moneysejak awal. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu mengungkap pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana.

Ia juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan sejak tahap penyidikan dimulai. Menurutnya, instrumen tersebut efektif digunakan untuk membongkar konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas.

“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti aliran uang (follow the money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” ucapnya.

Azmi menambahkan penerapan TPPU sebaiknya tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen pelengkap pada tahapan akhir perkara. Instrumen tersebut justru dapat dimanfaatkan sebagai alat utama untuk memperkuat pengungkapan dugaan korupsi secara menyeluruh.

“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir,. Jadikan ini sebagai alat pembongkar,” ujar Azmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....