KPK Dalami Dugaan Importir Lain yang Beri Fasilitas ke Pegawai Bea dan Cukai

  • 25 Mei 2026 20:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dugaan korupsi suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • KPK membuka peluang mengusut importir lain terkait dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK membuka peluang mengusut importir lain terkait dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan fasilitas yang diberikan importir kepada para pegawau DJBC.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa selain yang dilakukan PT Blueray (BR). "Perkara ini belum berhenti, kita masih akan terus menelusuri apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan para pengusaha lain,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin 25 Mei 2026.

Menurut Budi, KPK mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada pihak Bea Cukai. Fasilitas tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pemasukan barang impor.

Penyidik, akan menelusuri dugaan pengaturan jalur pemeriksaan barang, baik lajur merah maupun lajur hijau, dalam proses importasi. “Kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain,” ujarnya.

KPK juga akan mengkaji konstruksi hukum dari dugaan pemberian fasilitas tersebut, apakah masuk kategori gratifikasi atau suap. “Nanti akan terlihat unsur-unsurnya, apakah ini gratifikasi ataukah suap seperti dalam konstruksi pasal untuk PT BR,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya catatan yang memuat nama perusahaan forwarder PT Infinity Nusantara Express. Catatan itu masih dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Diduga demikian (catatan). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Catatan tersebut diketahui berasal dari salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan. Orlando merupakan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Budi menegaskan seluruh dokumen yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Saat inu alat bukti digunakan untuk mengungkap keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, informasi dalam catatan tersebut juga akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi. "Sehingga catatan-catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini,” kata Budi.

KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.

Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.

Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.

Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....