Anggota DPRD Rejang Lebong Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
- 25 Mei 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska sebagai saksi
- dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu,
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, Senin 25 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Anton Doriska telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
“Dalam perkara Rejang Lebong, saksi ADO sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Anton Doriska. Namun, penyidik terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama. Sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
KPK menemukan pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Fikri bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, juga dibahas besaran fee proyek atau “ijon” yang dipatok sekitar 10 -15 persen dari nilai pekerjaan. Menurut Asep, setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Fikri melalui perantara.
Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang senilai Rp756,8 juta. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima suap.
Serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....