KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Bupati dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

  • 13 Mei 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan setoran untuk bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
  • dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan setoran untuk bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial BD yang berprofesi sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. "Dalam pemeriksaan ini, saksi dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2026.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah

Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

KPK menemukan pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Fikri bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, juga dibahas besaran fee proyek atau “ijon” yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Menurut Asep, setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Fikri melalui perantara.

Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.

Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima suap.

Serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....