Tiga Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Menteri PU Pastikan Sikap Kooperatif

  • 22 Mei 2026 17:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PU Dody Hanggodo memastikan Kementerian PU bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi Rp16 miliar.
  • Dody menegaskan tidak akan menutupi fakta dan mengizinkan penggeledahan di ruang kerjanya.
  • Program prioritas bidang sumber daya air disebut tetap berjalan untuk mendukung swasembada pangan 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan pihaknya kooperatif menghadapi penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar tersebut menyeret tiga mantan pejabat Kementerian PU.

Dody mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kementerian PU juga berkomitmen memberikan data dan fakta yang dibutuhkan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Saya menyajikan fakta data berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup menutupi apapun,” ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jumat, 22 Mei 2026.

Dody menegaskan pihaknya tidak mentolerir praktik korupsi di lingkungan kementerian. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU.

Dody mengatakan sejumlah dokumen turut diambil dalam proses penggeledahan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang, jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ujar Dody.

Dody memastikan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan secara optimal. Pelaksanaan program tersebut disebut tidak akan terpengaruh oleh proses hukum yang menjerat mantan pejabat kementerian.

Menurut Dody, Kementerian PU tetap mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya untuk menunjang target swasembada pangan. Program prioritas tersebut diharapkan dapat berjalan maksimal sesuai target pemerintah.

"Jadi jangan khawatir walaupun pejabat eselon I terkena kasus. Program prioritas pemerintah bidang sumber daya air tetap harus terlaksana maksimal untuk mendukung swasembada 2026," ucap Dody.

Dody menegaskan dirinya bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di lingkungan kementerian. Menurutnya, program prioritas pemerintah tidak boleh terhambat meski ada pejabat yang tersangkut proses hukum.

Dody juga memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan proyek strategis tetap berjalan sesuai target. Ia menegaskan kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat tidak boleh mengganggu jalannya program pemerintah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Kasus dugaan pemerasan dan suap juga melibatkan pejabat pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro (DP) dan Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto.

Penyidik juga menetapkan pejabat pembuat komitmen Adi Suadi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. DP menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum sejak Juli 2025 hingga Januari 2026," ujar Dapot.

Penyidik menduga tersangka utama menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai serta dua unit kendaraan roda empat. Dugaan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di lingkungan kementerian. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

"Selain itu, penyidik menetapkan RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidik juga menetapkan AS selaku PPK dalam perkara yang sama," ujar Dapot.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....