KPK Dalami Dua Pejabat Bea Cukai terkait Dugaan Aliran Uang Importasi Barang
- 18 Mei 2026 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
- Dua pejabat Bea Cukai didalami KPK soal aliran korupsi importasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka diperiksa terkait dalam penyidikan dugaan korupsi terkait bea dan cukai.
Dua saksi yang diperiksa yakni Priyono Triatmojo selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Serta, Ayu Sukorini selaku Direktur DJSPSK Kemenkeu.
Menurut jubir KPK Budi Prasetyo, mereka didalami terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. “Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka ialah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026.
Selain Rizal, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang. KPK juga menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan terkait dugaan gratifikasi pengurusan importasi barang.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai sejak November 2024. Ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....