Pegawai DJBC yang Lari usai Diperiksa KPK Diduga Terima Uang Pengurusan Pita Cukai
- 14 Mei 2026 13:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi
- KPK menduga Ahmad Dedi menerima uang terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras (miras).
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi. KPK menduga Ahmad Dedi menerima uang terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras (miras).
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya pencampuran aliran uang. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan importasi barang dan pengurusan pita cukai dalam barang bukti yang disita KPK.
“Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis 14 Mei 2026.
MenurutBudi, penyidik masih mendalami secara spesifik. Apakah penerimaan uang tersebut lebih dominan berkaitan dengan pengurusan bea masuk atau pengurusan cukai rokok dan miras.
“Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh, Ahmad Dedi. Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksan Ahmad Dedi sebagai saksi terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Di mana penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi kepada wartawan digedung KPK, Jumat 8 Mei 2026.
Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. "Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ahmad Dedi juga sempat menghindari awak media saat keluar dari gedung KPK. "Apa sih, bukan, bukan,” ujar Dedi sambil menutupi wajahnya.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah mencuat dalam dugaan aliran dana dari pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kemenkeu menyelidiki dugaan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Salah satu tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Serta, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Serta, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap bermula pada Oktober 2025 saat sejumlah pejabat DJBC bersama pihak swasta melakukan pemufakatan. Pemufakatan tersebut untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait cukai rokok.
Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan para importir sejak November 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....