Rampung Diperiksa KPK, Heri Black Bantah Terafiliasi dengan Blueray

  • 18 Mei 2026 17:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
  • Heri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di bea dan cukai Kemenkeu

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Heri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di bea dan cukai Kemenkeu.

Heri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.04 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan pada pukul 14.50 WIB. Usai diperiksa, Heri mengaku hadir sebagai warga negara yang taat hukum.

“Saya datang ke sini sebagai warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri aja,” ujar Heri kepada wartawan, Senin 18 Mei 2026.

Heri bungkam, ketika ditanya terkait materi pemeriksaan, termasuk soal penggeledahan rumahnya di Semarang beberapa waktu lalu. Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya disita penyidik.

“Enggak ada. Engga ada mas,” kata Heri saat ditanya mengenai dugaan kepemilikan kontainer tersebut.

Heri juga membantah dirinya terafiliasi dengan PT Blueray yang turut terseret dalam perkara dugaan korupsi bea dan cukai tersebut. "Enggak ada, enggak ada,” ujarnya sambil berjalan ke luar gedung KPK.

Diketahui, KPK mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin 11 Mei 2026.

Heri diketahui diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray (BR), perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut. Penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2026.

Menurutnya, penyidik menemukan informasi terkait dugaan pengondisian pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK. "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, masih akan mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain penggeledahan rumah, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa 12 Mei 2026.

Kontainer itu diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray. Bahkan kata Budi, belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.

Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dibatasi atau dilarang dalam kegiatan impor. KPK akan mengklarifikasi kepada pihak PT Blueray, perusahaan importir, forwarder, hingga pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono alias Heri Black, pada Jumat (8/5/2026). Namun, Heri Black yang dikenal sebagai crazy rich Semarang mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," kata Budi.

Heri Setiyono atau Heri Black merupakan pengusaha asal Semarang, selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL). Sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap adanya informasi terkait oknum yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di DJBC. Informasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pihak yang mengklaim mampu mengatur penyidikan perkara bea cukai. “Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” ujarnya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Untuk pihak swasta dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....