KPK Periksa Ulang Heri Black dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

  • 18 Mei 2026 10:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Heri Setiyono alias Heri Black terkait dugaan korupsi bea dan cukai
  • Dugaan suap pengurusan importasi barang di DJBC

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Heri Setiyono alias Heri Black terkait dugaan korupsi bea dan cukai. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Pemeriksaan terhadap Heri sebelumnya dijadwalkan, 8 Mei 2026, namun yang berdangkutan maangkir dan pemeriksaan dilakukan hari ini "Hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Saudara HS selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut Budi, Heri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Diketahui, KPK mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah pengusaha asal Semarang, Heri Black, Senin, 11 Mei 2026.

Heri diketahui diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray (BR), perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Menurut Budi, penyidik menemukan informasi terkait dugaan pengondisian pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK. "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, masih akan mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain penggeledahan rumah, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa 12 Mei 2026.

Kontainer itu diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray. Bahkan kata Budi, belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.

Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dibatasi atau dilarang dalam kegiatan impor. KPK akan mengklarifikasi kepada pihak PT Blueray, perusahaan importir, forwarder, hingga pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Untuk pihak swasta dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....