KPK Didorong Transparan soal Dugaan Pelanggaran Kepabeanan Heri Black
- 18 Mei 2026 11:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong transparan menjelaskan dugaan pelanggaran kepabeanan yang dikaitkan dengan pengusaha logistik Heri Black. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami dasar hukum, status barang, serta posisi pihak terkait secara proporsional sepenuhnya.
Sorotan muncul setelah KPK mengungkap temuan kontainer berisi sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pekan lalu. Kontainer tersebut dikaitkan dengan Heri Setiyono yang saat ini masih berstatus saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi kepabeanan.
Analis kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, meminta KPK menjelaskan dasar regulasi terkait klaim barang lartas tersebut. Menurutnya, istilah barang larangan dan pembatasan tidak dapat dilekatkan tanpa penjelasan teknis dan dasar hukum jelas.
“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu. Ini perlu diresapi,” ujar Gautama dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Gautama menjelaskan sparepart kendaraan dengan klasifikasi HS Code 8714 umumnya merupakan komoditas legal dalam perdagangan otomotif internasional. Karena itu, penentuan pelanggaran harus mempertimbangkan status barang, izin impor, serta ketentuan teknis berlaku secara menyeluruh.
“Masalahnya bukan pada kata sparepart. Tetapi, status hukum dan kondisi faktual barang tersebut, ujar Gautama..
Ia menilai publik perlu mengetahui apakah barang ditemukan termasuk kategori baru, bekas, rekondisi, ataupun scrap impor tertentu.Penjelasan rinci dinilai penting agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan seluruh barang tersebut otomatis tergolong ilegal sepenuhnya.
“Klaim lartas harus dibuktikan dengan regulasi teknis. Kemudian, kewajiban izin dan bukti pelanggaran,” ujar Gautama.
Selain itu, Gautama menyoroti belum adanya penjelasan detail mengenai regulasi teknis yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut. Ketiadaan informasi terperinci berpotensi memunculkan persepsi publik yang belum tentu sesuai fakta hukum sebenarnya di persidangan.
Ia juga mengingatkan Heri Setiyono hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penggeledahan rumah maupun kontainer, menurutnya, tidak otomatis mengubah status hukum seseorang menjadi tersangka ataupun terdakwa langsung.
Gautama menilai penggunaan istilah “terafiliasi” dalam ruang publik perlu disertai penjelasan objektif agar tidak menimbulkan stigma berlebihan. Dalam praktik logistik dan kepabeanan, afiliasi bisnis tidak selalu identik dengan keterlibatan pidana ataupun pelanggaran hukum tertentu.
Ia mendorong KPK membuka penjelasan lengkap mengenai jenis pelanggaran, regulasi terkait, serta pihak yang bertanggung jawab langsung.
Menurut Gautama, penegakan hukum harus kuat dalam pembuktian, dokumen, regulasi, dan proses peradilan yang akuntabel transparan.
“Penegakan hukum harus kuat. Yakni, dalam pembuktian, dokumen, regulasi, dan proses peradilan yang akuntabel,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....