Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Mantan Menko PMK Minta Dijadwal Ulang
- 18 Mei 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK), Muhadjir Effendy, meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK dijadwal ulang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memeriksa Muhadjir Effendy terkait kasus korupsi kuota haji pada Senin 18 Mei 2026. Namun, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Sedangkan saat ini dia menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 18 Mei 2026. “Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ,” ujarnya.
Menurut Budi, Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. “Selanjutnya penyidik sakan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Budi menegaskan setiap keterangan saksi dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap Muhadjir tetap akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji 2024. Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi penyimpangan pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi aturan.
KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jemaah. Terkait kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat tersangka.
Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....