KPK Periksa Saksi Travel Haji, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
- 27 Apr 2026 14:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK terus periksa biro travel haji dalam korupsi kuota haji
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi dari biro perjalanan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi yang dipanggil, Asep Abdul Aziz selaku, Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata. Serta, Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo.
“Hari ini Senin (27/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran pihak travel dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji. Termasuk dugaan penyimpangan dalam proses pengisiannya.
KPK sebelumnya menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji. Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis serta pejabat di Kemenag guna memperoleh kuota haji tambahan.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut meraih keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang dalam jumlah besar.
Uang itu berdampak pada keuntungan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri hingga Rp40,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
Namun, diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.
KPK mengungkap dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana yang dikumpulkan dari pungutan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....