KPK Geledah Rumah Pengusaha Semarang Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai

  • 13 Mei 2026 12:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black
  • Korupsi dugaan suap pengurusan importasi dan cukai di DJBC

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penggeledahan dilakukan di Semarang terhadap pihak yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray, pada Senin, 11 Mei 2026. "Pada Senin penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray di wilayah Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetti dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. KPK mengungkap dari barang bukti yang disita ditemukan informasi mengenai dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Ada informasi berupa upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Selain penggeledahan rumah, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa, 12 Mei 2026. Kontainer terafiliasi PT Blueray diduga belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai selama lebih 30 hari.

Kontainer yang digeledah KPK. (Foto: Humas KPK)

Saat dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya. “Penyidik nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik perusahaan importir, forwarder, maupun pihak DJBC,” kata Budi.

Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono alias Heri Black, pada Jumat, 8 Mei 2026. Namun, Heri Black yang dikenal sebagai crazy rich Semarang mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," kata Budi.

Heri Setiyono atau Heri Black merupakan pengusaha asal Semarang, selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL). Sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap adanya informasi terkait oknum yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di DJBC. Informasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pihak yang mengklaim mampu mengatur penyidikan perkara bea cukai. “Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” ujarnya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

KPK menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat, termasuk saksi, tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa tersebut. "Seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan kolektif kolegial,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Untuk pihak swasta dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....