KPK Dalami Dugaan ‘THR’ Bupati di Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong
- 21 Apr 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi suap ijon proyek di Rejang Lebong
- KPK periksa APH terkait pemberian THR Bupati
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana, termasuk dugaan pemberian “THR” oleh kepala daerah.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka, AKP Muslim dari Polda Bengkulu, Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta Nia dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. "Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian ‘THR’ oleh Bupati untuk para pihak,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa 21 April 2026.
KPK menduga praktik suap ijon proyek ini melibatkan sejumlah pihak lintas institusi. Penyidik juga masih menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terjadi dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor pengadaan proyek daerah. Praktik tersebut kerap melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama. Sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
KPK menemukan pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Fikri bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, juga dibahas besaran fee proyek atau “ijon” yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Menurut Asep, setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Fikri melalui perantara.
Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima suap.
Serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....