Kinerja Polri Diapresiasi, Penanganan Judi Online Didorong dari Hulu ke Hilir

  • 11 Mei 2026 00:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ini harus menjadi atensi serius karena judol menjadi penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial masyarakat
  • Pemberantasan judol harus dilakukan konsisten dan berkelanjutan melalui pengawasan kuat bersama seluruh pemangku kepentingan
  • Para pelaku diduga berasal dari Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, serta Kamboja

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi keberhasilan Bareskrim, Polri membongkar jaringan perjudian online internasional di Jakarta. Menurutnya, langkah kepolisian tersebut melindungi masyarakat dari dampak sosial perjudian daring berkepanjangan yang semakin meluas di Indonesia.

“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online, Ini harus menjadi atensi serius karena judol menjadi penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial masyarakat,” kata Habib Aboe dalam siaran pers tertulis, Minggu, 10 Mei 2026.

Habib Aboe menilai, perjudian online memicu persoalan ekonomi keluarga kriminalitas serta kerusakan masa depan generasi muda masyarakat Indonesia. Diharapkan, pengawasan terhadap jaringan perjudian internasional diperkuat agar Indonesia tidak menjadi basis operasi kejahatan digital global nantinya.

“Banyak persoalan rumah tangga utang kriminalitas bahkan rusaknya masa depan generasi muda berawal praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan konsisten dan berkelanjutan melalui pengawasan kuat bersama seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.

Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, operasi melibatkan pelaku asing berbagai negara di Indonesia.

Sebanyak 321 warga negara asing diamankan petugas setelah menjalankan aktivitas perjudian digital lintas negara terstruktur Indonesia selama ini.

Para pelaku diduga berasal dari Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, serta Kamboja dengan jumlah berbeda antarnegara yang diamankan.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan terorganisir. Ini melibatkan warga asing berbagai negara,” ujar Wira.

Ia mengatakan, pengawasan jaringan perjudian daring internasional terus diperkuat. Perihal ini, melalui koordinasi antarlembaga penegakan hukum nasional secara terpadu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....