Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 Tersangka Diamankan

  • 10 Mei 2026 10:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim Polri membongkar praktik judi online internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 warga negara asing.
  • Polisi menemukan sekitar 75 domain perjudian online serta menyita berbagai perangkat elektronik dan uang tunai.
  • Penyidik masih mendalami aliran dana dan jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing saat menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan ini bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden. Penegakan hukum dilakukan terhadap praktik perjudian online lintas negara yang semakin berkembang secara terorganisasi.

“Ini merupakan bagian terintegrasi dari Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait penegakan hukum perjudian online internasional. Implementasi ini dilakukan melalui proses penegakan hukum terhadap jaringan perjudian lintas negara," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gedung kawasan Jakarta Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan mendalam di lokasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan penyidik menemukan praktik perjudian yang dilakukan secara terorganisasi. Aktivitas tersebut juga melibatkan ratusan warga negara asing dari berbagai negara di Asia.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian terorganisasi yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online di lokasi," katanya.

Sebanyak 321 orang diamankan dalam operasi tersebut dengan mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok. Selain itu, terdapat pelaku dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut. Barang bukti meliputi paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian online internasional secara menyeluruh," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyoroti pergeseran kejahatan siber ke Indonesia. Fenomena tersebut terjadi setelah penertiban perjudian online di sejumlah negara Asia Tenggara.

“Pasca penertiban pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam mulai terjadi pergeseran menuju Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam penanganan kejahatan siber transnasional," ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan perjudian tersebut. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional perjudian online internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....