KPK Dakwa Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar
- 06 Mei 2026 16:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemilik Blueray Cargo suap pejabat Bea dan Cukai Rp63 Miliar
- Suap pengurusan importasi barang di Bea dan Cukai
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK mendakwa sejumlah pejabat Blueray Cargo memberikan uang Rp61,3 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mereka adah Pemilik Blueray Cargo, John Field serta Manager Operasional Custom Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo.
Lalu Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri. Tak hanya itu, mereka juga di dakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
"Telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan," kata surat dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, pejabat yang menerima uang, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2.
Terakhir Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC. "Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan," bunyi surat dakwaan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian dakwaan kedua terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....