Pengumuman! Polres Bener Meriah Kembali Berlakukan Tilang Manual

  • 18 Mei 2023 18:41 WIB
  •  Takengon

KBRN, Redelong: Polres Bener Meriah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bener Meriah mulai mengumumkan dan melaksanakan kembali tilang secara manual dalam penegakan aturan lalu lintas. Pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH,S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Bener Iptu Ian Fitrah,SH, pengumuman itu digunakan bagi pelanggar lalu lintas secara manual dan mengatasi kendala teknis ETLE.

Hal itu juga dinilai sebagai langkah responsif untuk mengatasi beberapa kendala teknis yang sedang dihadapi oleh sistem tilang elektronik yang biasanya digunakan (ETLE). “Maksud dan keputusan untuk menjaga kelancaran penegakan aturan lalu lintas, kita sosialisasikan tilang manual ini, biar masyarakat tidak kaget mulai pekan depan akan kita tilang apabila ada yang melanggar tertib berlalu lintas," terang Ipti Ian, Kamis (18/5/23).

Dijelaskan, para pengguna jalan yang terekam CCTV melanggar lalu lintas akan didokumentasikan dan diberikan sanksi kepada pelanggar. Tilang manual timpal Ian akan lebih efektif mengarahkan masyarakat agar tertib berlalu lintas yang melibatkan petugas lalu lintas menerapkan metode tradisional dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Petugas akan langsung mencatat pelanggaran pada lembar tilang fisik, mencatat data pelanggar dan memberikan surat tilang kepada pelanggar yang nantinya harus membayar denda tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres Bener Meriah juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen pihak kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas. Dan Satlantas Polres Bener Meriah akan tetap melakukan pengawasan, menjaga keamanan, dan memberikan sanksi kepada pelanggar demi mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....