Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per-Bulan dari Blueray

  • 06 Feb 2026 10:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK mengungkap adanya dugaan aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulannya.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam penanganan dugaan suap dan gratifikasi pengaturan importasi barang. “Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi kepada wartawan yang dikutip, Jumat 6 Februari 2026.

Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, ya,” kata Asep.

Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi Intel DJBC. John Field selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray.

Sementara tersangka bernama John Field dikenakan pencegahan ke luar negeri dan diminta kooperatif menjalani proses hukum karena kabur saat diamankan. "Satu lagi pada saat kita akan, teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu sdr JF melarikan diri," kata Asep.

KPK juga menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....