Mangkir Dua Kali, KPK Desak Eks Stafsus Menhub Era Budi Karya Kooperatif
- 05 Mei 2026 05:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak mantan staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, untuk kooperatif
- Stafsus eks Menhub era Budi Karya Sumadi agar kooperatif
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak mantan staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, untuk kooperatif. Seharusnya, Robby diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Robby kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin 4 Mei. Ini merupakan ketidakhadiran kedua, setelah sebelumnya ia juga mangkir dari jadwal pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Jur KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski tidak hadir, Robby telah berkomunikasi dengan penyidik. Budi mengatakan, Robby dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Selasa 5 Mei 2026.
“Sudah ada komunikasi dengan penyidik dan yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk hadir besok pagi. Kami tentu berharap saksi kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, keterangan Robby dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek di lingkungan DJKA. Penyidik saat ini tengah mendalami proses pengadaan yang diduga sarat pengkondisian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial SDW. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek tersebut.
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan aliran fee proyek dari pihak swasta kepada oknum di DJKA, termasuk kepada tersangka. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pemeriksaan saksi RK diharapkan dapat melengkapi keterangan yang sudah diperoleh penyidik. Khususnya terkait mekanisme pengadaan dan dugaan aliran dana,” kata Budi.
KPK menegaskan, sikap kooperatif dari para saksi sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penyidikan. Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menghambat proses penegakan hukum.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Robby akan kembali dilakukan pada Selasa 5 Mei 2026. KPK berharap pemanggilan kali ini dapat dipenuhi sehingga proses penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA dapat segera dilengkapi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....