DPR Saran Lapas Narapidana Pengguna dengan Bandar Narkoba Dipisah, Ini Alasannya
- 26 Apr 2026 10:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menyarankan, narapidana pengguna dengan bandar tidak disatukan salam satu lapas.
- Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar
- Optimalisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menyarankan, narapidana pengguna dengan bandar tidak disatukan salam satu lapas. Pencampuran narapidana pengguna dengan bandar narkoba itu, berpotensi meningkatkan eskalasi kejahatan.
Pernyataan tegas Bimantoro itu, sekaligus menyoroti kondisi lapas di Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas. “Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar,” kata Bimantoro dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Kemudian, Bimantoro mendorong, optimalisasi anggaran pada tahun 2026 di tubuh Polri. Capaian anggaran di tahun 2026 ini, harus bisa dimaksimalkan juga seperti tahun sebelumnya.
"Optimalisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga semua biaya untuk penegakan hukum, memberikan rasa keadilan ke masyarakat itu benar-benar bisa optimal," ucap Bimantoro.
Lalu, Bimantoro menegaskan, pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru di lapangan. Terutama, dalam penanganan perkara Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru tersebut menitikberatkan pada keadilan restoratif bagi pengguna narkotika. Serta penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel.
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN. Bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” kata Bimantoro.
Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, ia mengungkapkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara lebih terukur. “Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” ucap Bimantoro.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah mengunjungi Polda Kalimantan Tengah di saat masa reses Parlemen. Kunjungan kerja itu, dilakukan pada Jumat, 24 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....