KPK Dalami Peran Forum Sathu dari Khalid Basalamah di Kasus Haji
- 24 Apr 2026 09:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami peran Sathu dalam inisiai pembagian kuota haji
- Korupsi penyelenggaraan ibadah haji
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pengaturan kuota haji khusus tahun 2023–2024 dengan memeriksa pendakwah Khalid Basalamah sebagai saksi. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu).
“Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023–2024. Termasuk bagaimana pengaturan pembagian maupun pendistribusiannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.
Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji sekaligus perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain Khalid, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak lain, termasuk pimpinan biro travel haji dan umrah di beberapa daerah.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dari asosiasi diperlukan untuk menelusuri dugaan inisiatif pengaturan kuota tambahan haji oleh pihak-pihak tertentu. "Materi pemeriksaan di antaranya terkait bagaimana Forum Sathu menginisiasi ataupun mendistribusikan kuota haji khusus,” katanya.
Usai diperiksa, Khalid membenarkan dirinya hadir sebagai saksi dalam kapasitas ketua asosiasi. Namun, ia tidak merinci lebih jauh materi pemeriksaan.
Khalid juga mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada KPK. "Hari ini saya dipanggil sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” ujarnya.
Ia menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata. "PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa,” kata Khalid.
Ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Menurutnya, uang itu diserahkan kepada stafnya tanpa penjelasan, sebelum akhirnya dikembalikan ke KPK setelah diminta penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan. Termasuk adanya pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain. Hal tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....