Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Mengaku Tak Kenal Pihak Terkait

  • 23 Apr 2026 15:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa pendakwah Khalid Basalamah
  • Korupsi penyelenggaran ibadah kuota haji 2023-2024

RRI.CO.ID, Jakarta – Pendakwah Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, Kamis (23/4/2026). Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media, ia menyatakan kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ia mengaku tak mengenal orang yang akan didalami untuk keterangan dirinya.

“Dipanggil jadi saksi. Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujar Khalid digedung Merah Putih KPK, Kamis 23 April 2026.

Belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Khalid. Namun, inu merupakan pemanggilan kedua dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah Khalid Basalamah pada Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap praktik pengisian kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” kata Budi menambahkan.

KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak biro perjalanan haji. Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota dan percepatan keberangkatan haji di luar mekanisme resmi.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga mendalami adanya dugaan fee percepatan keberangkatan yang dibebankan kepada jemaah.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....