KPK Panggil Khalid Basalamah, Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2023–2024

  • 23 Apr 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Khalid Basalamah diperiksa KPK
  • Dugaan korupsi kuota haji

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah Khalid Basalamah pada Kamis, 23 April 2026. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap praktik pengisian kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” kata Budi menambahkan.

KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

Pemanggilan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan dimana penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji. Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota dan percepatan keberangkatan haji di luar mekanisme resmi.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga mendalami adanya dugaan fee percepatan keberangkatan yang dibebankan kepada jemaah.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....