Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di PN Depok Sebesar Rp850 Juta

  • 22 Apr 2026 19:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberi suap sebesar Rp850 juta kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
  • Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Depok.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberi suap sebesar Rp850 juta kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut suap dilakukan bersama Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma. Sementara, penerima suap diduga Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.

Selain itu Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Pemberian uang bertujuan mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos.

“Memberi uang Rp850 juta kepada pejabat untuk mempercepat eksekusi lahan. Hal ini dilakukan agar proses berjalan lebih cepat,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu 22 April 2026.

Kasus bermula dari gugatan perdata sejak tahun 2022. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.

Meski telah inkrah, proses eksekusi lahan dinilai berjalan lambat. Hal ini mendorong upaya percepatan melalui komunikasi dengan pejabat pengadilan.

Dalam dakwaan, permintaan awal fee mencapai Rp1 miliar. Setelah negosiasi, jumlah disepakati sebesar Rp850 juta.

Uang diserahkan pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club, Depok. Setelah penyerahan, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Permintaan awal mencapai satu miliar rupiah sebelum disepakati. Kesepakatan akhirnya sebesar Rp850 juta,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Trisnadi melanggar aturan pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....