KPK Dalami Peran PT Karabha Digdaya dalam Sengketa Lahan di Depok
- 04 Mar 2026 11:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran PT Karabha Digdaya dalam kasus suap terhadap Pengadilan Negeri (PN) Depok. Perusahaan milik Kementerian Keuangan ini diduga menyuap pimpinan PN Depok senilai Rp850 juta.
Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Diketahui tanah tersebut hingga saat ini masih dalam status sengketa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap saat proses eksekusi. “Kami juga akan melihat ke belakang bagaimana prosesnya sejak awal sengketa ini berlangsung,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Baik saat masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun di pengadilan. Mulai dari putusan pengadilan pertama, kedua, hingga tingkat banding.
Menurut Budi, saat ini KPK masih memprioritaskan pembuktian dugaan suap dalam proses percepatan eksekusi lahan tersebut. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Di antaranya Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kemudian Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Satu tersangka lagi adalah juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Kasus ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha kepada masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi, sehingga pada Januari 2026 PT Karabha mengajukan permohonan percepatan eksekusi lahan itu. Padahal, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)..
Dua pimpinan PN Depok kemudian diduga memerintahkan juru sita sebagai perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Dalam prosesnya, muncul permintaan fee Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui perusahaan konsultan. Dana itu kemudian diserahkan secara bertahap, termasuk melalui pertemuan di sebuah arena golf.
Menurut Budi, KPK akan mendalami proses sengketa tanah tersebut secara keseluruhan. Termasuk kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap awal hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....