KPK Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar dari "Safe Deposit Box" Tersangka Kasus Bea Cukai

  • 22 Apr 2026 08:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggeledahan kasus suap importasi barang di DJBC
  • Korupsi suap importasi barang di DJBC

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box (SDB) terkait kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 21 April 2026.

“Penyidik menggeledah SDB di salah satu bank di wilayah Kota Medan,” ujarnya. Menurut Budi, barang-barang yang berada di dalam SDB tersebut diduga milik tersangka berinisial RZ.

Safe deposit box yang disita terkait kasus korupsi di DItjen Bea dan Cukai (Fpto: Dokumentasi KPK)

“Isinya berupa logam mulia serta uang rupiah dan valas, terdiri dari dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia,” ujarnya. Budi menyatakan nilai total temuan tersebut mencapai sekitar Rp2 milliar.

Menurut dia, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara. “Ini sekaligus mejadi langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset hasil korupsi,” ujarnya.

Budi memastikan KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. “Tujuannya untuk mengoptimalisasikan pengembalian kerugian negara,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.

Barang impor tersebut diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Pada penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.

Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional hasil korupsi tersebut. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 berhasil menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka kasus suap di DJBC. Di antaranya sebagai penerima suap yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Kemudian Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC). Sedangkan pemberi suap adalah John Field (pemilik PT Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....