KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor Jakarta Pusat
- 21 Apr 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Limpahkan korupsi Jalur Importasi di DJBC
- Pemilik Blueray Cargo segera disidang
RRI.CO.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). JPU KPK melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, terhadap terdakwa John Field dan pihak terkait lainnya. "Kami Tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, M Takdir, dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, proses administrasi pelimpahan perkara telah rampung melalui sistem e-berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam perkara ini, Takdir mengungkap nilai dugaan suap yang ditangani mencapai lebih dari Rp40 miliar, khususnya terkait sektor kepabeanan.
“Besaran nilai suap melebihi total barang yang disita saat operasi tangkap tangan. Nilainya di atas Rp40 miliar,” kata Takdir.
Meski demikian, rincian lengkap terkait konstruksi perkara akan disampaikan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana. "Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai tersebut segera memasuki tahap persidangan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.
Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....