Sudewo Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Legislator Lain di Kasus Suap

  • 12 Feb 2026 17:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta- Mantan Anggota Komisi V DPR RI Sudewo memilih tidak berkomentar saat ditanya terkait dugaan keterlibatan sejumlah legislator. Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub wilayah Jawa Timur.

Usai diperiksa, ia enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai dugaan penerimaan uang oleh anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. “Mohon maaf,” ujar Sudewo saat memasuki mobil tahanan KPK, Kamis 12 Februari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan Sudewo. Sudewo merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Asep, informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain akan digali melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran fakta-fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. "Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi, karena hal tersebut juga pernah terbuka di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 9 Februari 2026.

Asep menegaskan, untuk meningkatkan status hukum seseorang, penyidik harus terlebih dahulu mengantongi kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, KPK masih memerlukan informasi tambahan dalam proses pendalaman.

Diketahui, dalam persidangan perkara DJKA pada 2025, nama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sempat disebut. Lasarus disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek.

Selain itu, terdapat pula sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang disebut diduga menikmati fee proyek. Menanggapi hal tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka terhadap Sudewo menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan legislator lain.

“Kami akan mendalami apakah terdapat peran pihak lain. Termasuk dugaan aliran dana kepada anggota DPR lainnya di Komisi V,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam perkara suap DJKA pada 22 September 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta api.

Usai menjalani pemeriksaan, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait proyek perkeretaapian. Ia juga menyebut tidak ada pengembalian uang dalam proses pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya mengungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api.

Mereka, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra). Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB) Sofyan Ali (PKB).

Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP). Serta, Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Budi mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.

Tim penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Sudewo sebagai anggota Komisi-V 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan DJKA.

Sebagai informasi, Komisi V DPR RI punya tugas mengurusi infrastruktur dan perhubungan. Salah satu mitranya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....