KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal
- 17 Apr 2026 09:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dugaan korupsi pemerasaan di Tulungagung
- Rumah Bupati Tulungagung digeledah KPK
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis, (16/4/2026) di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dilakukan secara bertahap. "Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Pada hari pertama, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting. Termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD. Yaitu, agar patuh terhadap perintahnya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani. "Penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam penyidikan," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapatkan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konfrensipers digedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati. Ia adalah Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.
Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.
Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar terkait pemerasan dan gratifikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....