KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Bupati kepada Pejabat Pemkab Tulungagung

  • 12 Apr 2026 09:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bupati Tulungagung diduga memaksa pejabat Pemkab untuk membuat surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang akan digunakan untuk memeras mereka jika tidak memenuhi permintaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo. Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar patuh kepada dirinya.

Menurut KPK, tersangka diduga memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan memenuhi permintaan tertentu.

Demikian dikemukakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 April 2026 di Jakarta. “Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, mereka diancam dengan cara akan memproses surat itu,” ujarnya.

Asep menambahkan praktik tersebut menciptakan tekanan psikologis di lingkungan Pemkab Tulungagung. “Yang tidak tegak lurus kepada bupati terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diminta mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN),” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, Gatut diduga dibantu ajudannya yaitu Dwi Yoga Ambal. Dia berperan sebagai perantara dalam komunikasi maupun pengumpulan permintaan dari para pejabat.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....