Jubir KPK Tak Permasalahkan Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

  • 15 Apr 2026 10:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Juru Bicara KP menanggapi pelaporan atas dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf.

RRI.CO.ID, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menanggapi pelaporan atas dirinya oleh Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Budi menegaskan dirinya menghormati langkah tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi warga negara,” ujarnya, Rabu 15 April 2026. Dia juga meyakini polisi akan menanggapi laporan tersebut secara objektif dan professional.

Budi menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selain itu, KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian dari pertanggungjawaban KPK. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat ikut memantau dan mengawal proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang menjadi sorotan, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Faisal Assegaf dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah mengakui adanya penerimaan barang,” ujar Budi. Atas dasar itu, barang-barang tersebut juga disita oleh penyidik KPK.

Budi menambahkan barang bukti yang disita berupa sejumlah alat elektronik dengan total sekitar enam item. Namun, nilai dari barang-barang tersebut masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

“Sampai saat ini barang bukti masih dalam bentuk barang elektronik,” ujarnya. Budi berjanji akan menyampaikan detail dan estimasi nilai uang dan barang yang disita.

Terkait alasan pemberian barang yang disebut sebagai bantuan, Budi menegaskan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Penyidik akan menelusuri hubungan antara pemberi dan penerima serta tujuan dari pemberian tersebut.

KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap pihak yang telah diperiksa apabila dibutuhkan keterangan tambahan. "Kami memandang tidak ada masalah dengan pelaporan tersebut, karena seluruh proses yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum,” katanya menegaskan.

Faizal Assegaf sebelumnya melaporkan Budi Prasetyo selaku Juru Bicara (Jubir) KPK ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Menurut Faizal, menjelaskan, laporan terhadap Jubir KPK dilakukan setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Faizal mengaku dirinya telah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia menilai Jubir KPK telah memelintir pernyataannya seolah-olah dirinya terlibat perkara.

Faizal pun menilai tindakan Jubir KPK itu bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum. Karena itu, dia melayangkan somasi kepada Budi, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....