Kecam Kasus Pelecehan Seksual Verbal FH UI, Komisi III DPR: Alarm Pendidikan Hukum

  • 15 Apr 2026 11:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI mengecam, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
  • Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia menegaskan, kasus pelecehan seksual verbal di UI ini merupakan pelanggaran serius
  • Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Apalagi, kasus tersebut diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia menegaskan, kasus pelecehan seksual verbal di UI ini merupakan pelanggaran serius. Terutama, terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik di lingkungan kampus.

"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum. Apalagi, para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan," kata politikus NasDem ini saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Para calon penegak hukum itu, menurutnya, seharusnya memiliki fondasi terkait integritas, empati, dan penghormatan terhadap HAM. Ia pun menyoroti, proses penanganan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Penanganan internal itu tentu perlu dihormati. Namun, proses itu harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," ucap Lola.

Ia menekankan, pihak kampus UI harus terus dalam menindaklanjuti kasus ini. "Termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera," ucap Lola.

Terkait keterlibatan aparat penegak hukum (APH), ia mendorong, kasus dugaan pelecehan seksual ini diusut tuntas. Terutama, jika terbukti ditemukan unsur pidananya.

"Apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu turun. Melakukan pengusutan secara menyeluruh," ujar Lola.

Ia menuturkan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera. "Harus mencegah terulangnya kasus serupa," kata Lola.

Sebelumnya viral di medsos, sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi fakultas tersebut. Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.

UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....