Komisi X DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL
- 13 Apr 2026 11:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR RI mendesak, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL)
- Kepolisian harus mengusut tuntas, dan pada para korban, jangan takut untuk berbicara
- Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL). Tidak hanya itu, mahasiswa korban kekerasan seksual diharapkan berani melapor ke aparat penegak hukum (APH) dan bersuara.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Dengan korban berani bersuara, Poltikus PKB ini mengharapkan, kasus serupa tidak terulang lagi di perguruan tinggi.
“Kepolisian harus mengusut tuntas, dan pada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak, pihak rektorat UBL menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dalam penanganan kasus ini, tidak boleh ada upaya untuk menutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” ucap Lalu.
Kemudian, ia menegaskan, sanksi penonaktifan dosen UBL tersebut dinilai tidak cukup. Jika terbukti benar melakukan kekerasan seksual, pelaku harus dipecat dan dijerat pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu.
Sebelumnya, Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan, telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26.
Surat tersebut, tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen. Tepatnya, pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....