KPK Analisis Dugaan APH Terima Fee Rp16 M Proyek Bekasi
- 14 Apr 2026 09:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dugaan aliran korupsi di Kabupaten Bekasi
- Dugaan suap ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis dugaan penerimaan uang oleh anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Ia diduga menerima uang terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar. Bahkan, telah terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Kasus Bekasi, betul ada, ini sudah fakta persidangan. Kami mendapat informasi dari JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut. "Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Taufik menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan perkara. "Termasuk melakukan penggeledahan di beberapa rumah anggota DPRD Jawa Barat yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa pengusaha Sarjan. Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam persidangan, Kadis SDA Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menyebut Yayat berperan mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas. Henri juga mengungkap adanya dugaan praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.
Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi sebelumnya. Selain itu, Henri mengaku sempat menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan.
Namun, telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Uang tersebut selanjutnya di analisis lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....