KPK Periksa Kadis SDA Bekasi, Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp2,9 Miliar
- 11 Apr 2026 06:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kadis SDA Kabupaten Bekasi terima aliran uang korupsi
- Korupsi suap ijon proyek dan gratifikasi Kabupaten Bekasi
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Kadis SDA Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan dari pihak swasta. "Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi, yaitu saudara HL," kata Budi digedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 April 2026.
"Dalam pemeriksaan ini didalami dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Budi menambahkan. Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga berasal dari penerimaan tersebut.
Namun, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses pendalaman. "Dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga diterima dari saudara SRJ," kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi Bupati Bekasi Ade Kuswara. Serta, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk memperoleh proyek 2025. Uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara.
Selain kepada bupati, Sarjan diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk kepada Henri Lincoln sekitar Rp2,94 miliar.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....