KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan
- 13 Apr 2026 18:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi dugaan korupsi pemerasaan di kabupaten Riau
- Ajudan mantan gubernur Riau, Marjani di tahan KPK
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, yaitu Marjani. Ia ditahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara. "KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, tersangka Marjani diduga turut serta dalam pemerasan bersama pihak lain, termasuk eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Marjani disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK.
Sementara itu, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara yang di tangani KPK. Marjani sendiri telah ditetapkan menjai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.
“Tidak ada. Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujar Marjani kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin 13 April 2026.
Saat ditanya terkait langkah menggugat KPK, Marjani menyebut hal itu dilakukan karena merasa dirugikan. "Karena saya merasa saya dicatut,” katanya.
KPK mengungkap dugaan pemerasan bermula dari kesepakatan pemberian fee proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut awalnya disepakati sebesar 2,5 persen.
Namun, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan pihak yang merepresentasikan Gubernur. Permintaan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Bahkan disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan. KPK menyebut, dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan, termasuk melalui ajudan gubernur, untuk kepentingan Gubernur. Pada salah satu penyerahan, dana sebesar Rp950 juta diserahkan kepada Marjani untuk digunakan bagi kepentingan Gubernur.
Selain itu, terdapat beberapa kali pengumpulan dana lainnya yang melibatkan pejabat di lingkungan dinas terkait. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang.
Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, baik dari lokasi pengumpulan maupun dari kediaman Gubernur. “Dalam penyidikan perkara ini, tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh tersangka MJN atas penerimaan-penerimaan tersebut,” ujar Taufik.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....