Ajudan Mantan Gubernur Riau Bantah Keterlibatan Kasus KPK

  • 13 Apr 2026 16:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ajudan mantan Gubernur Riau, Marjani, membantah keterlibatannya dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Ajudan mantan Gubernur Riau, Marjani memastikan, tidak memiliki hubungan dengan kasus pemerasan di Riau

RRI.CO.ID, Jakarta - Ajudan mantan Gubernur Riau, Marjani, membantah keterlibatannya dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku namanya dicatut dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia memastikan, tidak memiliki hubungan dengan kasus pemerasan di Riau. “Tidak ada keterlibatan saya dalam perkara tersebut sama sekali, nama saya hanya dicatut tanpa dasar yang jelas,” ujar Marjani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ia juga menyebut akan mengambil langkah hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan karena merasa dirugikan secara pribadi.

“Langkah gugatan dilakukan karena saya merasa dirugikan atas penetapan ini. Saya menilai penetapan tersebut tidak berdasar,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus. Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik memanggil sejumlah pihak untuk mendalami peran masing-masing.

“Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan perkara masih berjalan aktif. Kami terus mendalami bukti untuk mengungkap kasus lebih luas,” ujar Budi.

Ia memastikan, penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja. KPK juga menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor lain.

Menurut Budi, operasi tangkap tangan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus lebih besar. Hal ini membuka peluang menemukan praktik korupsi di wilayah lain.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan tersangka lain ke jaksa penuntut umum. Proses tersebut menandai tahap penuntutan dalam perkara tersebut.

Perkara kini sedang dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan. KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....