KPK Dalami Dugaan Penerimaan Oknum Bea Cukai, Periksa Pegawai dan 'Forwarder'

  • 08 Apr 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi importasi Bea Cukai
  • KPK buka kemungkinan tersangkakan pegawai Bea Cukai Lainnya

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran penerimaan oleh oknum di institusi tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua saksi yang diperiksa yakni Senen selaku pegawai Bea Cukai dan Ahmad Kusaeri alias Uthie dari pihak swasta.

“Saksi pertama. Didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.

Sementara, saksi dari pihak swasta didalami mekanisme dan proses sebagai forwarder dalam kegiatan importasi barang. "Dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang," kata Budi.

KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada sejumlah pihak.

Pemeriksaan saksi, kata Budi, menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk kemungkinan adanya relasi antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.

Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.

Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.

Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....