KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun, Dalami Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan CSR

  • 08 Apr 2026 12:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggeledahan di kota Madiun
  • Pemerasaan di Kota Madiun

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton pada pekan ini. "Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan pertama dilakukan, Senin, 6 April 2026, di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Madiun. Selanjutnya, Selasa, 7 April 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah dua pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus permintaan fee proyek.

KPK menyatakan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

KPK sendiri menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Selanjutnya Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui dua orang kepala dinas. Yaitu Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno serta Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan.

Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Pada Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut ke rekening CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto.

KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara. KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Dari berbagai pihak ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....