KPK Sita Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun

  • 04 Feb 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik ketua PBSI Madiun yang juga Bendahara Koni, Rahma Noviarini (RN). Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Mobil Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero itu telah diberangkatkan ke Jakarta, dari sebelumnya diamankan di mapolres Madiun kota. "Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan 2 unit mobil," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi RRI, Rabu 4 Februari 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu 28 Januari 2026. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun, pada Rabu lalu ,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen. Serta, barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” kata Budi. KPK kemudian melanjutkan rangkaian penggeledahan pada Kamis, 29 Januari lalu dengan menyasar Kantor Wali Kota Madiun.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Kota Madiun. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara rinci hasil dari penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Serta, Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....