KPK Dalami Dugaan Penerimaan Fasilitas oleh Dirut PT Sinkos dari Tersangka DJBC
- 07 Apr 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi importasi barang di Direktorat Bea cukai
- KPK Dalami aliran uang ke Faisal Assegaf
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faisal Assegaf. Pendalaman dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemberian diberikan oleh Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. "Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka, yaitu saudara RZ,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa 7 April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri tujuan dan latar belakang pemberian barang atau fasilitas dari tersangka kepada saksi. "Didalami apa maksud dan tujuan tersangka memberikan barang atau fasilitas tersebut,” katanya.
KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada sejumlah pihak.
Pemeriksaan saksi, kata Budi, menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk kemungkinan adanya relasi antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.
Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....