Dugaan Korupsi Cukai Rokok, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Tembakau
- 07 Apr 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Benarkan lakukan pemeriksaan terhadap haji Her
- Korupsi cukai rokok di DJBC
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha tembakau asal Pamekasan, Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her. Setyo membenarkan bahwa sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik," kata Setyo saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 April 2026.
"Apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” kata Setyo menambahkan.
Sebelumnya, beredar informasi simpang siur terkait status pemeriksaan Haji Her. Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong (hoaks).
"Pemberitaan yang menyebutkan Haji Her diperiksa KPK itu tidak benar sama sekali. Kami membantah dengan tegas, itu hoaks dan sangat merugikan," ujar Muhammad Taufik dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, selama ini Haji Her dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, khususnya petani tembakau di Madura dan Jatim. Fokus utama aktivitasnya adalah membantu meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembelian hasil panen tembakau.
“Haji Her bukan hanya pengusaha, tapi juga tokoh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Beliau hadir langsung membantu para petani, membeli hasil panen mereka, dan memastikan roda ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Haji Her sejatinya dijadwalkan pada 4 April 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyebut pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua pihak. Melainkan sejumlah pengusaha rokok guna mendapatkan gambaran utuh praktik yang terjadi.
KPK juga menegaskan pengenaan cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki peran penting. Baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....