KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
- 02 Apr 2026 13:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi cukai rokok di DJBC
- Muhamad Suryo diperiksa KPK
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok, Muhammad Suryo sebagai saksi.
Selain Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 2 April 2026.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK saat ini tengah mendalami dugaan pemberian suap oleh sejumlah pengusaha rokok, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK menduga para saksi memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang. Termasuk potensi penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dalam praktik pengaturan cukai. Dugaan ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam temuan awal, para pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain dalam perkara ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....