Penahanan Yaqut Dialihkan Lagi dari Rumah ke Rutan KPK
- 23 Mar 2026 21:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Yaqut dikembalikan ke rutan KPK
- Yaqut Cholil Qoumas tersangka haji
- Polemik penahanan Yaqut
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi rumah tahanan (rutan). Sebelumnya, KPK menjadikan Yaqut tahanan rumah atas permintaan keluarga.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pengalihan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. "Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 23 Maret 2026.
Dalam proses pengalihan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya,” kata Budi.
KPK memastikan, penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres. Sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis 19 Maret 2026 malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di sisi lain, Kuasa hukum YCQ, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. "Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu 21 Maret 2026.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. "Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya," kata Melisa saat dikonfirmasi RRI.
KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....